
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas pernyataan banding yang diajukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Februari 2026. Penyampaian pemberitahuan dilakukan melalui media pengumuman resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan informasi dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
Pelaksanaan relaas ini merupakan bagian dari tertib administrasi perkara serta wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak dalam setiap tahapan upaya hukum.