
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 62/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengajuan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Februari 2026. Melalui pemberitahuan tersebut, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Pelaksanaan pemberitahuan dilakukan melalui media pengumuman resmi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam menjamin tertib administrasi perkara, transparansi proses peradilan, serta perlindungan hak para pihak dalam setiap tahapan upaya hukum.