
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai tindak lanjut atas pernyataan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 30 Januari 2026. Melalui pemberitahuan tersebut, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi perkara yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam menjamin hak para pihak dalam proses peradilan.