
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2025/PN Pbu.
Pemberitahuan ini dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan administrasi perkara perdata serta upaya pemenuhan asas keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan. Penyampaian pemberitahuan dilaksanakan melalui media pengumuman pada harian lokal dan laman resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun guna memastikan informasi dapat diketahui oleh pihak yang bersangkutan.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam menjamin tertib administrasi perkara, kepastian hukum, serta transparansi proses peradilan kepada masyarakat.