
Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam Perkara Perdata Nomor 30/ Pdt.G /2025/PN Pbu.:
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA :
ISATRAN, bertempat tinggal di Jalan Mangga, RT 005, RW 002, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekarang : tidak diketahui keberadaanya dan keberadaannya masih di wilayah NKRI
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.