
Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam Perkara Perdata Nomor 30/ Pdt.G /2025/PN Pbu.: TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA : PT. Kalimantan Sumber Energi, bertempat tinggal di dahulu beralamat di Jl. Utama Pasir Panjang No.9, Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, sekarang tidak diketahui keberadaanya dan keberadaannya masih di wilayah NKRI Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.