
Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2025, Saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 63/Pdt.G /2025/PN Pbu.:
TELAH MEMANGGIL : ASNAWI, tidak diketahui keberadaanya dan keberadaanya masih di wilayah NKRI.
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.