
Pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2025, Saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam Perkara Perdata Nomor 30/ Pdt.G /2025/PN Pbu.:
TELAH МЕМBЕRITAHUKAN KEPADA : ISATRAN, bertempat tinggal di Jalan Mangga, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sekarang : tidak di ketahui keberadaannya dan keberadaanya masih di wilayah NKRI.
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.