
Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 saya Rosilawati, Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 64/Pdt.G/2025 /PN Pbu tanggal 4 September 2025;
TELAH MEMANGGIL :
SALAMAT RIYADI, bertempat tinggal Jalan H. M. Rafi'i, BTN Beringin Rindang, Rukun Tetangga 008, Pasir Panjang, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang: tidak di ketahui keberadaannya dan keberadaannya masih Di Wilayah NKRI
Turut Tergugat III;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun diselenggarakan di:
Hari : Kamis
Tanggal : 23 Oktober 2025
Pukul : 10.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui
keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.