
Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 Saya ROSILAWATI, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pbu, memberitahukan/menyerahkan kepada :
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Alfian Rivai, bertempat tinggal di Dahulu Beralamat Di Jalan Pemuda, RT 018/RW 005, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Madurejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah NKRI., sebagai Terbanding II:
Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pbu yang diajukan Banding, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,
Dalam perkara antara: PT Pertamina Patra Niaga Sebagai Pembanding; Melawan PT Kalimantan Sumber Energi, Dkk Sebagai Terbanding;
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.