
Pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 Saya ROSILAWATI, selaku Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas Perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pbu, memberitahukan/menyerahkan kepada:
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
PT. Kalimantan Sumber Energi, bertempat tinggal di Dahulu Beralamat Di Jl. Utama Pasir Panjang No.9, Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Madurejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah NKRI.,
Sebagai Terbanding I; Supaya datang ke Kepaniteraan Pengadilan NegeriPangkalan Bun dalam tenggang waktu 3 (tiga) hari terhitung setelah menerima pemberitahuan ini untuk mempelajari berkas perkara Perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pbu yang diajukan Banding, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,
Dalam perkara antara: PT Pertamina Patra Niaga Sebagai Pembanding; Melawan PT Kalimantan Sumber Energi, Dkk Sebagai Terbanding;
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.