
Pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2025, Saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam Perkara Perdata Nomor 30/ Pdt.G /2025/PN Pbu.: TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA: ISATRAN, bertempat tinggal di Jalan Mangga, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 002, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tidak diketahui keberadaanya dan keberadaanya masih di wilayah NKRI. Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.