
Pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 saya Rosilawati, Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2025 /PN Pbu tanggal 2 September 2025;
TELAH MEMANGGIL:
Rukamah, bertempat tinggal dahulu di Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara Kabupaten
Sukamara Propinsi Kalimantan Tengah alamat sekarang: tidak di ketahui
keberadaannya. Dan keberadaannya masih Di Wilayah NKRI Tergugat;
Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Persidangan yang diselenggarakan
di :
Jalan Jalan Sutan Syahrir No. 16;
Hari : Senin;
Tanggal : 17 Nopember 2025;
Pukul 10.00 WIB;