Pangkalan Bun, 04 Mei 2026
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan Wasmat (Pengawasan dan Pengamatan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melakukan pengamatan terhadap pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, Wasmat juga menjadi sarana untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perilaku narapidana serta efektivitas pembinaan yang diberikan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berkomitmen untuk mendukung sistem peradilan pidana yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada pembinaan dan keadilan yang berkelanjutan.
PENGUMUMAN