
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Pbu. Pemberitahuan ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti pada tanggal 30 April 2026.
Putusan tersebut merupakan perkara antara Halfianur sebagai Penggugat melawan Endi sebagai Tergugat, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Turut Tergugat. Dalam amar putusannya, Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah perikatan jual beli atas objek sengketa, menetapkan kepemilikan yang sah, serta memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama atas tanah dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pengadilan juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara serta menetapkan kewajiban para pihak untuk mematuhi isi putusan. Pemberitahuan ini disampaikan melalui media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun guna memenuhi asas keterbukaan informasi kepada masyarakat.