
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan Relaas Pemberitahuan Putusan kepada pihak Tergugat dalam Perkara Perdata Nomor 80/Pdt.G/2025/PN Pbu. Pemberitahuan ini dilaksanakan oleh Jurusita atas nama Rosilawati, S.E., pada tanggal 28 April 2026.
Putusan tersebut terkait perkara antara Hayatul Iklas sebagai Penggugat melawan Edi Pranowo sebagai Tergugat, serta turut melibatkan instansi Badan Pertanahan Nasional. Dalam amar putusannya, Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan sah peristiwa hukum jual beli tanah, menetapkan kepemilikan sah atas objek tanah seluas 855 m², serta memerintahkan proses balik nama sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan pencatatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. Pemberitahuan ini disampaikan melalui media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun guna memenuhi asas keterbukaan informasi serta agar pihak yang bersangkutan dapat mengetahuinya.