
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Pengganti menyampaikan Relaas Panggilan kepada Tergugat II atas nama Niko Oktatisa yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, untuk menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pbu.
Persidangan dijadwalkan pada:
📅 Rabu, 13 Mei 2026
⏰ Pukul 13.00 WIB
📍 Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Perkara ini diajukan oleh PT. Bank Perekonomian Rakyat Lingga Sejahtera (BPR LS) sebagai Penggugat melawan H. Milyant, dkk sebagai Para Tergugat, serta Notaris H. Nurhadi, S.H. sebagai Turut Tergugat.
Pemberitahuan ini disampaikan melalui media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai bentuk pemanggilan umum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Diharapkan pihak yang bersangkutan dapat mengetahui dan memenuhi panggilan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.