Sukamara, 17 April 2026
Pelaksanaan sidang keliling di Kabupaten Sukamara, yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, merupakan langkah penting dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil. Sidang keliling ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memudahkan warga dalam menghadapi proses hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke pengadilan negeri pangkalan bun. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat Sukamara dapat mengikuti persidangan secara langsung di dekat tempat tinggal mereka, yang tentunya mengurangi waktu dan biaya yang biasanya dikeluarkan untuk menghadiri sidang di Pangkalan Bun.
PENGUMUMAN