
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan Relaas Panggilan kepada Tergugat II dalam perkara perdata Nomor 83/Pdt.G/2025/PN Pbu, yang dilakukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Fera Aditias Ramadani, berdasarkan perintah Hakim Ketua perkara.
Panggilan ditujukan kepada WAGITO alias SUGITO, beralamat terakhir di Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 004, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tidak diketahui keberadaannya dan diduga masih berada di wilayah NKRI.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Sutan Syahrir Nomor 16, Pangkalan Bun, dalam perkara perdata antara Muhammad Usnaini sebagai Penggugat melawan Mujianto, dkk sebagai Para Tergugat, serta Sutikno, dkk sebagai Para Turut Tergugat.
Relaas panggilan disampaikan melalui media pengumuman Harian Radar Sampit dan Website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun guna menjamin terpenuhinya asas kepastian hukum, keterbukaan, dan hak para pihak dalam proses persidangan.