
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan Relaas Panggilan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 85/Pdt.G/2025/PN Pbu. Panggilan ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagai pelaksanaan perintah Hakim Ketua, sehubungan dengan pihak tergugat yang tidak diketahui keberadaannya.
Panggilan tersebut dilakukan melalui pengumuman kepada khalayak ramai agar pihak yang bersangkutan dapat mengetahui dan menghadiri sidang yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 02 Februari 2026 pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Upaya ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keterbukaan dan kepastian hukum dalam proses peradilan, guna menjamin hak para pihak dalam berperkara.
Dengan diumumkannya relaas panggilan ini, diharapkan pihak tergugat atau masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat segera menyampaikan informasi kepada yang bersangkutan demi kelancaran proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.