Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Facebook Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Instagram Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
Pengadilan Negeri

img_head
BERITA

MUSCAB IKAHI CABANG PANGKALAN BUN

Peb07

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 2.196 Kali


Bertempat di ruangan Mediasi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat mengadakan rapat tentang Susunan Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat Masa Bhakti 2018 - 2021 tepat pada tanggal 7 Februari 2018. Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan pengurus IKAHI cabang Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 01/SK/PC.IKAHI/II/2018. Hadir dalam rapat tersebut jajaran para hakim dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

Dalam rapat yang berlangsung hangat tersebut juga menghasilkan kepengurusan Ikahi Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat yang baru sebagai berikut:

Susunan Pengurus Ikatan Hakim Indonesia

Cabang Kabupaten Kotawaringin Barat

Masa Bhakti 2018 - 2021

(Hasil Musyawarah Cabang, 7 Pebruari 2018)

Penasehat          :

  1. Dr. H. Syahrial Sidik, S.H.,M.H
  2. Drs. H. Sarif Usman, S.H.,M.H
  3. A.A. Gd. Agung Parnata, S.H.,C.N
  4. Drs. Sinwani, S.H.,M.M

Pengurus :

Ketua  I                : Muhammad Ikhsan, S.H

Ketua  II               : Khairil Hidayat Agani, S.H.I

Sekretaris I         : Ahmad Zuhri, S.H.I

Sekretaris II        : Mantiko S. Moechtar, S.H.,M.Kn

Bendahara          : Iqbal Albanna, S.H.,M.H

Tim Advokasi Pengurus IKAHI Cabang Kabupaten

Anggota               :

  1. Achmad Syauqi, S.H.I
  2. Riduan, S.H.I
  3. Iman Santoso, S.H.,M.H

Selain itu, dalam rapat tersebut juga menghasilkan beberapa pokok program kerja sebagai berikut:

PROGRAM KERJA

IKATAN HAKIM INDONESIA CABANG PANGKALAN BUN

  1. Mengaktualisaikan ide-ide perjuangan IKAHI melalui tulisan tulisan di media social;
  2. Mengadakan forum-forum diskusi internal maupun eksternal baik formal maupun informal dalam rangka pemantapan profesionalisme;
  3. Memperkuat hubungan silahturahim antar anggota melalui kegiatan keagamaan, sosial, dan olahraga;
  4. Memaksimalkan upaya advokasi terhadap anggota yang bermasalah hukum dan/atau etika profesi;
  5. Mengukuhkan eksistensi IKAHI Cabang melalui kerja-sama antar lembaga di daerah;
  • Galeri