
Pangkalan Bun, 11 Desember 2025
Dalam proses penyelesaian perkara 404/PidSus/2025/PN Pbu, Majelis Hakim, menetapkan bahwa perkara dapat dituntaskan melalui mekanisme Restorative Justice setelah terpenuhinya seluruh persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Para pihak yang terlibat telah hadir, berdamai, dan menyatakan persetujuan tanpa paksaan, sehingga perkara dapat dinyatakan selesai secara damai.
Melalui pendekatan RJ, Majelis Hakim menekankan pentingnya penyelesaian yang memberikan manfaat langsung bagi para pihak, menumbuhkan rasa tanggung jawab pelaku, serta memulihkan kerugian dan hubungan sosial yang sempat terdampak. Pendekatan ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya dijalankan secara prosedural, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan substantif dan keseimbangan.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terus berupaya mendorong penerapan RJ sebagai bentuk inovasi pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan humanis. Dengan adanya penyelesaian perkara ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa jalur hukum melalui keadilan restoratif dapat menjadi solusi yang bijaksana, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan ketentraman dan keharmonisan di tengah masyarakat.