
Pangkalan Bun, 06 Februari 2026
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah dilaksanakan eksekusi pengosongan atas sebidang lahan di Jalan Jailantung Desa Pasir Panjang Kec. Arut Selatan Kab. Kotawaringin Barat. Hadir menyerahkan objek eksekusi tersebut Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun ditemani oleh dua orang saksi dari pegawai Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, Jefri Era Pranata, S.H., M.Kn. Eksekusi dilaksanakan tanpa kehadiran Termohon Eksekusi dan turut hadir pada pelaksanaan eksekusi tersebut pegawai Badan Pertanahan Nasional serta pihak keamanan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Barat.