
Pangkalan Bun, 20 Februari 2026
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan serta pembinaan narapidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana berjalan sebagaimana mestinya, memperhatikan aspek hak-hak narapidana, serta mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial. Selain itu, pengawasan dan pengamatan juga menjadi sarana koordinasi antara lembaga peradilan dan lembaga pemasyarakatan dalam rangka mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.