
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan penyerahan Buku Saku Tata Cara Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat kepada pihak PT Pos Indonesia sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam pelaksanaan tugas pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dalam proses peradilan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis bagi petugas dalam pelaksanaan penyampaian relaas melalui surat tercatat, sehingga proses pemanggilan dan pemberitahuan dapat berjalan secara tertib, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dan PT Pos Indonesia dapat semakin optimal dalam mendukung pelayanan peradilan kepada masyarakat serta menjamin tersampaikannya panggilan dan pemberitahuan secara tepat kepada para pihak yang berperkara.