
Pangkalan Bun, 09 Maret 2026
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ibu Ikha Tina, S.H., M.Hum., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan terhadap implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, serta PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal guna memastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut telah dilaksanakan secara tepat, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat terus berjalan secara optimal, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan.