
Pangkalan Bun, 09 Maret 2026
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ibu Ikha Tina, S.H., M.Hum., bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan serta evaluasi terhadap penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana, yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, penyelesaian secara musyawarah, serta terciptanya keadilan yang berimbang bagi para pihak yang terlibat.
Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Restorative Justice di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dapat berjalan secara optimal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.