
Pangkalan Bun, 19 Januari 2026
Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Ibu Ikha Tina, S.H., M.Hum, beserta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H., M.H., serta seluruh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Serasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (BADILUM) Episode ke-13 dengan topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”.
Kegiatan PERISAI BADILUM Episode ke-13 ini menghadirkan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., sebagai narasumber, yang menyampaikan materi berjudul “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim”.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara komprehensif konsep pengakuan bersalah (plea bargain) sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP baru, baik pada tahap penuntutan maupun persidangan, termasuk alur pemeriksaan serta konsekuensi hukum yang menyertainya. Selain itu, dibahas pula mekanisme keadilan restoratif sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula melalui keterlibatan aktif pelaku, korban, serta masyarakat.
Materi juga mengulas mengenai pemaafan hakim (judicial pardon) sebagai kewenangan hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. Pemaparan tersebut dilengkapi dengan penjelasan mengenai ketentuan peralihan penerapan KUHP dan KUHAP, serta pedoman pelaksanaannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, sehingga memberikan gambaran yang utuh terkait implementasi regulasi baru dalam praktik peradilan pidana di Indonesia.