PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 31/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan relaas pemberitahuan putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Pbu antara Tambrin sebagai Penggugat melawan Mansur sebagai Tergugat, dengan Kementerian ATR/BPN turut sebagai pihak terkait. Putusan dibacakan pada 17 September 2026, yang antara lain menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 150 seluas 19.948 m² serta memerintahkan proses balik nama sertifikat sesuai amar putusan.