PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 33/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan relaas pemberitahuan putusan kepada Tergugat Muis dalam perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Pbu antara Tambrin sebagai Penggugat melawan Muis sebagai Tergugat, dengan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kotawaringin Barat sebagai Turut Tergugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah kebun berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 142 dengan luas 19.948 m². Putusan juga menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat dari nama Muis menjadi atas nama Tambrin. Selain itu, Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.292.000.