
JENIS PELAYANAN DAN SYARAT
Syarat-syarat dalam mengajukan gugatan/permohonan dengan melampirkan :
1. SURAT GUGATAN ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, terdiri dari :
– Untuk Majelis Hakim : 3 (tiga) lembar
– Untuk di dalam berkas : 1 (satu) lembar
– Untuk arsip Perdata : 1 (satu) lembar
– Untuk Para Pihak : Sesuai jumlah pihak-pihak
2. SURAT PERMOHONAN ditujukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri, terdiri dari:
– Untuk Hakim : 1 (satu) bundel
– Untuk di dalam berkas : 1 (satu) bundel
– Untuk arsip Perdata : 1 (satu) bundel
– Untuk Pemohon : 1 (satu) bundel
Dokumen yang harus dilampirkan:
1. Perceraian
– Foto copy KTP Pemohon
– Foto copy Akte perkawinan/Nikah
– Foto copy Akte Kelahiran anak
– Foto copy Kartu Keluarga
– Ijin cerai dari dinas untuk PNS
– Surat lainnya yang dianggap perlu
2. Perbaikan Nama, Tempat dan tanggal Lahir, terlambat Akte kelahiran
– Foto copy KTP Pemohon
– Foto copy Akte Kelahiran
– Foto copy Akte Nikah
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy ijazah
– Surat lainnya yang dianggap perlu
3. Permohonan Angkat Anak
– Foto copy KTP Pemohon
– Foto copy Akte Nikah
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy Akte Kelahiran anak yang diadopsi
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Pemohon
– Surat Keterangan Panghasilan dari Pemohon
– Surat Keterangan Kesehatan Pemohon dari Dokter
– Surat Keterangan tidak mampu dari orang tua Anak
– Surat lainnya yang dianggap perlu
– Permohonan Penetapan Wali dan ijin jual
– Foto copy KTP Pemohon
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy Akte Kelahiran
– Foto copy Akte Nikah
– Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
– Surat lainnya yang dianggap perlu
