Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas II Nomor: 36/KPN.W22-U14/SK.OT1.2/I/2026 tentang “Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Tahun 2026″, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh pengguna layanan peradilan. Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar yang berlaku maka Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memberikan Kompensasi kepada Pengguna Layanan berupa Kartu Prioritas untuk mendapatkan prioritas pelayanan administrasi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
