Prosedur Delegasi

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

1. Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.

2. Apabila terjadi kendala di dalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail).

3. Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke SIPP atau surat elektronik (e-mail).