PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 34/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan pemberitahuan putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2026/PN Pbu.

Pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Fera Ad itias Ramadani, S.H., sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam pelaksanaannya, pemberitahuan putusan dilakukan melalui iklan pada Harian Koran Radar Sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sebagai sarana pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun putusan dalam perkara tersebut pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 176, serta menetapkan beberapa hal terkait objek perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Pelaksanaan pemberitahuan putusan merupakan bagian dari tahapan administrasi perkara untuk memastikan proses penyampaian informasi mengenai putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.