PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 32/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan pemberitahuan putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Pbu.

Pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada pihak Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, serta menetapkan sejumlah hal terkait objek perkara sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Pelaksanaan pemberitahuan putusan ini merupakan bagian dari rangkaian proses peradilan yang bertujuan untuk memastikan para pihak memperoleh informasi mengenai putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan setiap tahapan proses peradilan secara tertib, transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan