Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan pemberitahuan putusan verstek kepada Tergugat II, Niko Oktavisa, yang keberadaannya saat ini tidak diketahui dan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemberitahuan ini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pbu tanggal 3 Juli 2026, dalam perkara perdata antara PT Bank Perekonomian Rakyat Lingga Sejahtera (BPR LS) selaku Penggugat melawan para tergugat serta turut tergugat.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat dan turut tergugat telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan putusan verstek.
Majelis Hakim menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 140070/SPK/BPR-LS/V/2016 dan Nomor 21 tanggal 18 Mei 2016, beserta Addendum Perjanjian dan Suplesi Kredit Nomor 142237/SPK/BPR-LS/V/2017 Nomor 32 tanggal 19 Mei 2017.
Selanjutnya, para ahli waris almarhumah Ny. Rosmaniah, termasuk Tergugat II, dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban kredit kepada Penggugat. Para tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar dan/atau melunasi sisa kewajiban kredit berupa hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp1.060.000.000,00 secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, para tergugat juga diperintahkan untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap isi putusan serta dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.287.000,00.
Pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui pengumuman pada media massa dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
