Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan pemberitahuan putusan verstek kepada Tergugat III, yaitu OLIVO PABLO JULIANO LAVADA, yang alamat keberadaannya saat ini tidak diketahui dan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberitahuan tersebut berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pbu tanggal 3 Juli 2026, dalam perkara perdata antara PT Bank Perekonomian Rakyat Lingga Sejahtera (BPR LS) selaku Penggugat melawan para tergugat, termasuk Tergugat III serta Turut Tergugat. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para tergugat dan turut tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian dengan putusan verstek. Putusan tersebut antara lain menyatakan sah dan mengikat perjanjian kredit beserta addendum perjanjian kredit yang telah dibuat para pihak. Selain itu, para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap kewajiban kredit kepada Penggugat. Para tergugat, termasuk ahli waris dari almarhumah Ny. Rosmaniah, dihukum untuk membayar dan/atau melunasi sisa kewajiban kredit yang terdiri dari hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp1.060.000.000,00 secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Para tergugat juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.287.000,00. Pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui pengumuman pada media massa dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
2026
08
JUL
