RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT I Perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan pemberitahuan putusan verstek kepada Tergugat I, H. Milyant, yang keberadaannya saat ini tidak diketahui dan masih berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemberitahuan ini berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pbu tanggal 3 Juli 2026, dalam perkara perdata antara PT Bank Perekonomian Rakyat Lingga Sejahtera (BPR LS) selaku Penggugat melawan H. Milyant, dkk. selaku Para Tergugat serta Notaris H. Nurhadi, S.H. selaku Turut Tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara patut, namun tidak hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan putusan verstek.

Majelis Hakim juga menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Kredit Nomor 140070/SPK/BPR-LS/V/2016 dan Nomor 21 tanggal 18 Mei 2016, serta Addendum Perjanjian dan Suplesi Kredit Nomor 142237/SPK/BPR-LS/V/2017 Nomor 32 tanggal 19 Mei 2017, yang dibuat di hadapan Notaris H. Nurhadi, S.H.

Selanjutnya, Tergugat I bersama almarhumah Ny. Rosmaniah—yang telah digantikan oleh para ahli warisnya, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV—dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau cidera janji kepada Penggugat atas kewajiban kredit yang telah diperjanjikan.

Para Tergugat dihukum untuk membayar dan/atau melunasi sisa kewajiban kredit yang terdiri dari hutang pokok, bunga, dan denda yang telah jatuh tempo sebesar Rp1.060.000.000,00 secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, Para Tergugat diperintahkan untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap isi putusan. Para Tergugat juga dihukum secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.287.000,00. Adapun gugatan Penggugat selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui pengumuman pada media massa dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun agar dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.