RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK PERKARA PERDATA NOMOR 14/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan relaas pemberitahuan Putusan Verstek dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pbu kepada Tergugat IV, atas nama MUHAMAD ADAM MALIK.

Pemberitahuan putusan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Juli 2026, dalam perkara antara PT Bank Perekonomian Rakyat Lingga Sejahtera (BPR LS) selaku Penggugat melawan H. Milyant, dkk. selaku Para Tergugat, serta Notaris H. Nurhadi, S.H. selaku Turut Tergugat.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan putusan verstek.

Putusan tersebut pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat perjanjian kredit beserta perubahan perjanjian kredit antara Penggugat dan Para Tergugat. Majelis Hakim juga menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap Penggugat.

Selanjutnya, Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk melunasi sisa kewajiban kredit yang terdiri dari hutang pokok, bunga, dan denda sebesar Rp1.060.000.000,00 (satu miliar enam puluh juta rupiah), yang wajib dibayarkan secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap isi putusan, serta menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp4.287.000,00.

Pemberitahuan putusan ini dilaksanakan melalui media pengumuman sesuai ketentuan yang berlaku, agar pihak yang berkepentingan dapat mengetahui isi putusan dimaksud.