Pengadilan Negeri Pangkalan Bun menyampaikan relaas pemberitahuan putusan kepada Tergugat Bellas Warsono dalam perkara perdata Nomor 40/Pdt.G/2026/PN Pbu antara Hj. Yanah sebagai Penggugat melawan Bellas Warsono sebagai Tergugat, dengan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kotawaringin Barat sebagai Turut Tergugat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 144 dengan luas 19.948 m² yang terletak di Desa/Kelurahan Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Putusan tersebut juga menyatakan Penggugat berhak melakukan proses balik nama/peralihan hak atas tanah dari nama Tergugat, Bellas Warsono, menjadi atas nama Penggugat, Hj. Yanah, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat. Tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp3.272.000, sementara gugatan selebihnya ditolak.
