PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 38/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan pemberitahuan putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2026/PN Pbu.

Pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rosilawati, S.E., berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak yang sah atas objek tanah sebagaimana tercantum dalam putusan, serta menetapkan hak Penggugat untuk melakukan proses peralihan hak atas objek perkara sesuai dengan amar putusan.

Pemberitahuan putusan dilaksanakan melalui iklan pada Harian Koran Radar Sampit, Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dan papan pengumuman kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sebagai bentuk penyampaian informasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan administrasi perkara dan tahapan proses peradilan untuk memastikan pemberitahuan putusan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.