Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan pemanggilan melalui pengumuman kepada Suhadi selaku Termohon Eksekusi XIII terkait pelaksanaan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) dalam perkara Nomor 17/Pdt.Eks/2024/PN Pbu Jo. Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Pbu Jo. Nomor 10/PDT/2024/PT PLK Jo. Nomor 1440 PK/PDT/2025.
Pelaksanaan konstatering dijadwalkan pada:
📅 Senin, 6 Juli 2026
🕘 Pukul 09.00 WIB
📠Objek sengketa yang berlokasi di Jalan Topar (dahulu Jalan Pasir Panjang–Kumpai Batu Atas), RT 020, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Konstatering merupakan tahapan dalam proses eksekusi yang bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan letak, batas, luas, serta kondisi objek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan asas keterbukaan informasi dan pemenuhan hak para pihak dalam proses peradilan, serta agar pihak yang bersangkutan mengetahui dan hadir pada waktu serta tempat yang telah ditentukan.
