PELAKSANAAN KONSTATERING (PENCOCOKAN) OBJEK EKSEKUSI Perkara Nomor 17/Pdt.Eks/2024/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan pemberitahuan terkait pelaksanaan Konstatering (Pencocokan Objek Eksekusi) dalam Perkara Nomor 17/Pdt.Eks/2024/PN Pbu jo. Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Pbu jo. Nomor 10/PDT/2024/PT PLK jo. Nomor 1440 PK/PDT/2025.

Kegiatan konstatering merupakan bagian dari proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk melakukan pencocokan dan memastikan kesesuaian objek sengketa dengan data dan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam proses peradilan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak yang berkepentingan diminta untuk hadir pada pelaksanaan konstatering yang akan dilaksanakan pada:

📅 Senin, 6 Juli 2026
🕘 Pukul 09.00 WIB
📍 Tanah objek sengketa yang terletak di antara Jalan Bhayangkara dan dahulu Jalan Pasir Panjang (kini Jalan Topar), RT 020, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui pelaksanaan konstatering ini, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses peradilan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak.