Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan eksekusi lelang terhadap 2 objek sebagaimana dalam pengumuman.
Untuk syarat-syarat lelang tersebut, terlampir pada pengumuman
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan eksekusi lelang terhadap 2 objek sebagaimana dalam pengumuman.
Untuk syarat-syarat lelang tersebut, terlampir pada pengumuman
Akses cepat ke berbagai informasi & layanan Pengadilan
Temukan berita, pengumuman, atau artikel informasi