RELAAS PEMBERITAHUAN PERNYATAAN BANDING KEPADA TURUT TERBANDING I PERKARA NOMOR 61/PDT.G/2025/PN PBU

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pbu.

Pemberitahuan ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, sehubungan dengan pernyataan banding yang diajukan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sukamara terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Februari 2026.

Penyampaian relaas dilakukan melalui media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk pemenuhan hak para pihak serta menjamin transparansi dan tertib administrasi dalam proses upaya hukum banding.