RELAAS PEMBERITAHUAN MEMERIKSA BERKAS BANDING KEPADA TURUT TERBANDING I PERKARA NOMOR 61/PDT.G/2025/PN PBU

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui Jurusita Rosilawati telah melaksanakan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding (Inzage) kepada Turut Terbanding I dalam Perkara Perdata Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pbu.

Pemberitahuan ini dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, sebagai bagian dari tahapan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun tanggal 3 Februari 2026. Melalui pemberitahuan ini, pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Pelaksanaan relaas dilakukan melalui pengumuman pada media massa dan website resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk transparansi dan jaminan pemenuhan hak para pihak dalam proses peradilan.