RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT II No. 21/Pdt.G/2025/PN Pbu

Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 21/ Pdt.G/2025/PN Pbu

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA: Alfian Rivai, bertempat tinggal di Dahulu Beralamat Di Jl. Pemuda, RT 018/RW 005, Kel. Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Madurejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Nkri., sebagai Tergugat II;

Tentang putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pbu tanggal 23 September antara: PT Pertamina Patra Niaga Sebagai Penggugat; Lawan PT Kalimantan Sumber Energi, Dkk Sebagai Tergugat; yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADIL:

1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan verstek;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.935.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.