Pada hari Rabu tanggal 24 September 2025, Saya Rosilawati Jurusita pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perintah Hakim Ketua dalam Perkara Perdata Nomor 21/ Pdt.G /2025/PN Pbu.:
TELAH МЕМBЕRITAHUKAN KEPADA : PT. Kalimantan Sumber Energi, bertempat tinggal di Dahulu Beralamat Di Jl. Utama Pasir Panjang No.9, Madurejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Madurejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Nkri., sebagai Tergugat I;
Tentang putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Pbu tanggal 23 September antara: PT Pertamina Patra Niaga Sebagai Penggugat; Melawan PT Kalimantan Sumber Energi, Dkk Sebagai Tergugat; yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan verstek,
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.935.000,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Demikian pemberitahuan ini saya laksankan melalui Iklan Harian Koran Radar sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kepada khalayak ramai yang mengetahui keberadaanya dimohon agar memberitahukan kepada yang bersangkutan.
