RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT

ELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah melaksanakan pemberitahuan putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Pbu.

Pemberitahuan tersebut dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, oleh Rosilawati, S.E., Jurusita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara perdata tersebut.

Pemberitahuan ditujukan kepada ANANG SAMAD, selaku Tergugat, yang berdasarkan relaas tersebut bertempat tinggal di Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tidak diketahui keberadaannya.

Perkara tersebut merupakan perkara antara:

⚖️ HANIFAH sebagai Penggugat
melawan
⚖️ ANANG SAMAD sebagai Tergugat
serta
⚖️ KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTAWARINGIN BARAT sebagai Turut Tergugat.

Adapun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Pbu tanggal 28 September 2026, majelis hakim antara lain memutuskan:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli antara Penggugat dan Tergugat;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1372;
Menyatakan mengizinkan Penggugat melakukan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1372;
Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk, patuh, dan taat mengikuti isi amar putusan;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pangkalan Bun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat untuk dicatatkan pada buku tanah yang bersangkutan atau sedapat mungkin pada sertifikatnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; dan
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.247.000,00.

Pemberitahuan tersebut dilaksanakan melalui iklan Harian Koran Radar Sampit, website, serta papan pengumuman Kantor Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sebagai bagian dari penyampaian pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.