PEMBERITAHUAN PUTUSAN KEPADA TERGUGAT PERKARA NOMOR 36/Pdt.G/2026/PN Pbu

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melaksanakan pemberitahuan putusan kepada Tergugat dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Pbu.

Pemberitahuan putusan dilaksanakan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rosilawati, berdasarkan perintah Hakim Ketua dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 149, serta menyatakan Penggugat berhak melakukan proses peralihan hak atau balik nama terhadap sertifikat tersebut sesuai dengan amar putusan. Pemberitahuan putusan dilaksanakan melalui iklan pada Harian Koran Radar Sampit dan Website Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan pemberitahuan putusan merupakan bagian dari tahapan administrasi perkara untuk memastikan proses penyampaian informasi mengenai putusan pengadilan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.